Polisi Ungkap Komplotan Curanmor Spesialis Honda Beat, Beraksi di 9 TKP dan 1 Pelaku Residivis

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB
Polisi Ungkap Komplotan Curanmor Spesialis Honda Beat, Beraksi di 9 TKP dan 1 Pelaku Residivis. (ft: ist)
Polisi Ungkap Komplotan Curanmor Spesialis Honda Beat, Beraksi di 9 TKP dan 1 Pelaku Residivis. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Payung Sekaki menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis Honda Beat diwilayah Kota Pekanbaru, Riau pada Sabtu (16/03/2024).

Dua pelaku inisial RE (30) dan IS (49) tersebut diamankan Tim Opsnal Polsek Payung Sekali saat sadang berada di depan Indomaret Jalan Dahlia, Kecamata Sukajadi dan Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Sewaktu melancarkan aksinya, kedua pelaku ini menggunakan magnet untuk merusak kunci kotak sepeda motor yang menjadi targetnya.

Begitu pengaman kunci berhasil dibuka, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor matic jenis Honda Beat tersebut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya teah beraksi sebanyak 9 kali di lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Rejoice Manalu mengatakan, dari tangan para pelaku diamankan satu buah magnet yang telah dimodifikasi.

“Saat beraksi pelaku menggunakan magnet untuk membuka tutup pengaman kunci kontak di sepeda motor yang menjadi targetnya,,” kata Itu Rejoice Manalu, Senin (25/03/2024).

Ia menambahkan, tersangka IS merupakan seorang residivis kasus curanmor yang telah beraksi di 30 TKP.

“Pelaku IS ini merupakan residivis yang ditangkap tahun 2018 silam yang telah beraksi di 30 TKP,” ungkapnya.

Dari penangkapan ini, petugas juga mengamankan 5 unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku menjual sepeda motor hasil curiannya seharga Rp 2,5 juta. Pelaku ini menargetkan sepeda motor Honda Beat, alasannya karena mudah untuk dijual,” tuturnya.

Aksi terakhir pelaku terjadi di rumah warga di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru pada Sabtu (9/3/2024) sore. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang berada di teras rumah tersebut.

"Motifnya ekonomi, pelaku menjual motor kepada rekannya bernama Tepeng (DPO) seharga Rp2 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 2 tahun penjara," pungkasnya. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X