Polda Riau Ungkap Peredaran 18,15 Kg Sabu dan 21.265 Butir Ekstasi, Dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Langkat

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 4 Maret 2024 | 19:25 WIB
Polda Riau Ungkap Peredaran 18,15 Kg Sabu dan 21.265 Butir Ekstasi, Dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Langkat. (ft: ist)
Polda Riau Ungkap Peredaran 18,15 Kg Sabu dan 21.265 Butir Ekstasi, Dikendalikan oleh Narapidana di Lapas Langkat. (ft: ist)

Para pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X