PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau kembali mengungkap jaringan narkoba internasional. Sebanyak 13 orang tersangka yang mempunyai peran berbeda di bekuk dilokasi berbeda.
Ke 13 orang tersangka ditangkap berinisial A (36), M (32), L (29) MK (23), DA (34), TA (42), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29) dan RM (23) serta AS (29).
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti mengatakan, peredaran narkotika ini di kendalikan oleh seorang Narapidana di Lapas Langkat, Sumatera Utara.
"Berawal dari diamankannya 4 orang tersangka yang diduga sebagai becak laut (kurir) di Jalan Arjuna, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru berikut barang buktinya pada Senin (14/2/2024) lalu," ujar Kombes Manang xi dampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Sembayang, Senin (04/3/2024).
Usai melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, Tim kemudian melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba lainnya.
"Lalu pada Senin (19/2/2024), Tim kembali melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku inisial A, namun dia berhasil kabur melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari rumah DPO itu, Tim menemukan narkoba berupa 448 gram sabu, 521 butir pil ekstasi dan 26 butir happy five," ungkap Kombes Manang.
Selanjutnya, Kombes Manang menjelaskan, pengungkapan terbesar oleh tim gabungan Polda Riau dan Polres Dumai dari dalam sebuah mobil pada Minggu (25/2/2024).
"Dari dalam mobil milik pengedar berinisial HA itu, tim menyita barang bukti 15 kg sabu dan 20.000 butir ekstasi," jelasnya.
Masih kata Kombes Manang, kemudian pada Jumat (01/3/2024) Polda Riau mengamankan koordinator becak darat berinisial HA bersama tersangka lainnya, inisial DA, TA, LM, DA dan MA di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
"Hasil penyelidikan dan pemeriksaan kami, para pelaku tersebut mengaku untuk menjemout barang atas perintah oleh Napi di Lapas Narkotika Langkat, Sumatera Utara," jelasnya.
Atas keterlibatan Napi di Lapas Langkat tersebut pihak Ditresnarkoba Polda Riau mengaku akan melakukan penyelidikan lanjut .
"Jadi sebanyak 13 orang tersangka kita amankan dengan barang bukti 18,15 kg sabu dan 21.265 butir pil ekstasi," pungkas Kombes Manang.