Maling Motor Teman, 3 Pemuda di Pekanbaru Diitangkap Polisi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 23 Februari 2024 | 10:39 WIB
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil. (ct: ist)
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil. (ct: ist)

Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X