Patuhi Himbauan Ketua APDESI, Kepala Desa dan Penghulu di Rohil Deklarasi Netralitas di Pemilu Damai 2024

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 31 Januari 2024 | 11:03 WIB
Patuhi Himbauan Ketua APDESI, Kepala Desa dan Penghulu di Rohil Deklarasi Netralitas di Pemilu Damai 2024 . (ft: ist)
Patuhi Himbauan Ketua APDESI, Kepala Desa dan Penghulu di Rohil Deklarasi Netralitas di Pemilu Damai 2024 . (ft: ist)

Pada kesempatan lainnya Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah mengingatkan para Kepala Desa/Penghulu beserta perangkatnya untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

"Kami juga telah menyebar surat imbauan ke seluruh Penghulu / Kades di Kabupaten Rokan Hilir agar menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu," jelas Zubaidah.

Dalam surat imbauan itu, masih kata Zubaidah, juga disampaikan mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur netralitas Kepala Desa dan perangkatnya, yakni Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Zubaidah menegaskan, sanksi menanti jika terbukti Penghulu/Kades dan perangkat desa terlibat kampanye, yakni sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X