JAKARTA, RIAUSATU.COM - Anies Baswedan menyoroti mundurnya kebebasan berpendapat di ruang publik, khususnya media sosial.
Menurutnya, kondisi ini mencerminkan kemunduran demokrasi. Padahal kritik menjadi aspek penting yang bisa membangun bangsa ke arah yang lebih baik, sehingga pemerintah tak boleh resisten terhadapnya.
“Kritik justru dibutuhkan dalam sebuah pemerintahan. Arena kritik itu akan mencerdaskan masyarakat dan kritik itu akan memaksa pembuat kebijakan untuk selalu mengkaji mana yang lebih baik,” katanya saat berpidato dalam acara dialog terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Rabu, 22 November 2023.
Untuk mengembalikan tingkat kebebasan berpendapat dan demokrasi yang sehat, Anies berjanji akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jadi kami memandang kebabasan ini menjadi salah satu hal yag penting untuk dikembalikan bahkan kebabasan pada rakyat secara umum,” ucapnya.
“Insyaallah undang-undang yang membelenggu kebebasan itu yang akan direncana untuk direvisi ke depannya,” katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Usulan Revisi Pasal Karet UU ITE Pada Maret 2023, Kementerian Kominfo (Kemkominfo) mengusulkan perubahan beberapa pasal dalam UU ITE yang dianggap menjadi pasal karet oleh masyarakat.
Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Aptika, Josua Sitompul mengatakan, usulan ini diajukan demi menjaga ruang digital tetap terkendali.
Josua menilai, revisi diperlukan agar polemik terkait pasal dan jerat pidana UU ITE tidak merugikan masyarakat dalam mengekspresikan pendapat di media sosial. Berikut rincian pasal yang diusulkan untuk direvisi:
1. Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman dengan merujuk ketentuan KUHP;
2. Pasal 28 hanya mengatur ketentuan berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen;
3. Penambahan Pasal 28A mengenai konten SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat;
4. Perubahan pada penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan (cyber bullying);
5. Perubahan pada Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain;
6. Perubahan pada Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta penambahan pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1);