Cemburu Isteri Selingkuh, Eh, Malah Anak yang Dianiaya

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 16 November 2023 | 19:21 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (f: regional.kompas.com)
Ilustrasi penganiayaan. (f: regional.kompas.com)

Tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas kepada tersangka. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 juta," sebut Maruly.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X