Tersangka juga dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas kepada tersangka. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp15 juta," sebut Maruly.***