"Pelaku dijerat Pasal 170 dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.
Bagi pelaku yang menggunakan senjata tajam dikenakan Pasal berlapis dan UU darurat nomor 12 tahun 1951. Saat ini kami masih memburu 7 pelaku lainnya dan sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami menghimbau kepada pihak keluarga atau masyarakat agar tidak membiarkan anak-anaknya berkeliaran di malam hari. Tidak menutup kemungkinan anak-anak mereka akan menjadi korban oleh pelaku kejahatan atau terlibat aksi melawan hukum," tutup Henky. ***