Diduga Sering Mencabuli, Korban Terakhir Kakek Ini sampai Meninggal Dunia

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 30 September 2023 | 10:14 WIB
Ilustrasi penahanan. (f: kompas.com)
Ilustrasi penahanan. (f: kompas.com)

DEPOK, RIAUSATU.COM - Kakek cabul di Depok, Jawa Barat berinisial N (70) alias Engkong terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun setelah ditetapkan tersangka. N ditangkap usai mencabuli seorang bocah laki-laki MD (12) hingga diduga menjadi sebab korban meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan saksi terbaru, Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto mengungkapkan ini bukan kali pertama N melakukan aksinya. Pasalnya, dua saksi yang diperiksa juga mengaku pernah menjadi korban tersangka.

Bukan sekali, pelaku disebutkan saksi telah beberapa kali mencabuli korban yang rata-rata masih anak-anak di bawah umur.

"(Tersangka) beberapa kali (melakukan) pencabulan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ada sekitar 3-5 korban (pencabulan) yang rata rata anak-anak," ucap Hadi Kristantan kepada wartawan, Kamis, 28 September 2023 malam.

Di sisi lain, Engkong keukeuh membantah dan berkelit pada pihak berwajib. Ia mengaku sama sekali tidak melakukan pencabulan atau kekerasan seksual pada korban.

Pun demikian, untuk klaim yang menyebutkan bahwa sudah banyak korban pencabulan ulah Engkong selain korbannya terkini, pelaku membantah tegas. Ia kukuh mengatakan segala tuduhan atasnya adalah keliru.

"Nggak dir*mas (al*t k*l*m*nnya), diusap doang mukanya. (Korban) anak itu aja. Kan disitu banyak orang tua," ujar Engkong dengan nada memelas, dikutip pada Sabtu, 29 September 2023, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Engkong juga berkali-kali membantah tuduhan telah melakukan hal tak senonoh pada MD, inisial korban. Apalagi sampai diduga membuat korban kehilangan nyawa.

"Orang timbang saya usap, dia (korban) juga pada ketawa (setelahnya)," ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menjelaskan kronologi peristiwa pelecehan seksual hingga menghilangkan nyawa korban.

Tepatnya peristiwa terjadi pada Rabu, 27 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut Saksi di lokasi, A berboncengan motor bertiga dengan R dan korban MDF. Namun ketika motor tersebut hendak berputar ke arah sebaliknya, E alias Engkong melangsungkan aksi tidak senonoh berkaitan dengan bagian tubuh sensitif korban.

"Saat mau muter balik Engkong memegang al*t k*l*m*n korban dengan cara dir*m*s, dan dielus-elus dadanya," ujar Made Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat, 29 September 2023.

Masih di hari yang sama, selepas Maghrib, kata Made, orang tua korban mengantar korban menyambangi rumah E untuk mengklarifikasi kejadian sekaligus meminta pertanggung jawaban pelaku.

Alih-alih mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan saksi, pelaku E justru marah-marah pada korban dan orang tuanya. Tersulut emosi, E lantas menunjukan gesture hendak mencekik korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X