Menag Teken Aturan Kuota Haji Indonesia 2023, untuk Riau 5.047 Orang

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 3 Maret 2023 | 14:46 WIB
  Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (f: int)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023. Aturan ini membahas tentang kuota Haji Indonesia tahun 1444H/2023 M.

Dalam KMA yang diteken pada 13 Februari 2023 ini, dijelaskan kuota haji masyarakat Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 orang. Kuota itu terdiri dari 203.320 kuota haji reguler, dan 17.680 kuota haji khusus.

Dalam keterangannya, Yaqut menjelaskan KMA akan jadi pedoman penyelenggaraan haji di tahun 2023.

"KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," kata Yaqut Cholil Qoumas dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 2 Maret 2023.

Yaqut menjelaskan untuk kuota reguler dibagi kembali menjadi beberapa kategori. Kuota haji reguler terdiri atas 109.897 kuota.

Formasinya antara lain 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ada juga 1.572 kuota bagi petugas haji daerah. Untuk kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota," ucapnya.

"Apabila sampai penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya," kata Yaqut.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1444 H/ 2023 M:
1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909
6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723
11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499
16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586
21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086
26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076
31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X