JAKARTA, RIAUSATU.COM - Kebijakan Arab Saudi yang mengizinkan bangsa lain memiliki tanah di Mekkah merupakan langkah bersejarah yang baru pertama kali dilakukan dan mulai berlaku efektif pada 2026.
Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi negara pertama yang mendapatkan izin tersebut, sehingga dapat membangun kompleks khusus jemaah haji di Kota Suci Mekkah.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Mujahadah Kubro Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di Malang, Jawa Timur, Ahad (8/2/2026).
“Ini adalah pertama kali dalam sejarah, bahwa Pemerintah Kerajaan Saudi mengizinkan bangsa lain memiliki tanah di kota suci Mekkah,” ujar Prabowo, dikutip dar kompas.com.
Prabowo menegaskan, pemerintah Arab Saudi memberikan kehormatan khusus kepada Indonesia dengan mengizinkan kepemilikan lahan di Mekkah untuk pembangunan Kampung Haji.
"Indonesia pertama kali kita mendapat kehormatan, mendapat hak untuk kita bisa memiliki lahan di kota suci di Mekkah. Kita akan membangun Kampung Haji di Mekkah untuk jemaah haji dan mereka yang melaksanakan umrah,” tegasnya.
Menurut Prabowo, kebijakan tersebut bahkan membuat Arab Saudi harus mengubah aturan perundang-undangan yang selama ini melarang kepemilikan lahan oleh pihak asing di Mekkah. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk penghormatan besar kepada Indonesia, sekaligus membuka jalan bagi negara lain untuk mengikuti jejak serupa.
“Akibat kita, banyak negara lain sekarang menyusul. Insya Allah Kampung Haji Indonesia adalah yang pertama kali akan kita dirikan. Kita berharap dalam 3 tahun kita sudah punya Kampung Haji yang bagus,” jelas Prabowo.
“Baru nanti, berapa bulan lagi, saya kira kita sudah akan punya kurang lebih seribu kamar, tapi terus akan kita bangun,” imbuhnya.
Pada tahun lalu, CEO Danantara, Rosan Roeslani, sudah menyebut bahwa Arab Saudi secara resmi mengubah undang-undang kepemilikan lahan di Mekkah.
“Undang-undang dari Arab Saudi ini diubah untuk kepemilikan boleh dimiliki oleh pihak asing di Mekkah. Jadi ini adalah tanahnya itu freehold, hak milik. Untuk pertama kali ini diubah,” kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 30 Juli 2025 lalu, dikutip dari KOMPAS.com.
Rosan menyampaikan bahwa aturan tersebut ditargetkan berlaku efektif mulai Januari 2026, sehingga Indonesia dapat segera membeli lahan di Mekkah.
“Efektif bulan Januari, bahwa pihak instansi asing boleh memiliki tanah secara hak milik di Mekah. Jadi, nanti saya juga akan terbang langsung ke sana untuk membicarakan lebih langsung dengan pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Rosan menjelaskan, kebijakan bersejarah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Putra Mahkota Arab Saudi sekaligus Perdana Menteri, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).