Syarat Pelunasan Haji, Jemaah Wajib Jalani Pemeriksaan di Puskesmas

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Senin, 24 November 2025 | 19:44 WIB
Menteri Haji RI, Mohammad Irfan Yusuf (kiri) saat kunjungan kerja ke Asrama Haji Lampung (Senin, 24/11/2025). (f: kompas.com)
Menteri Haji RI, Mohammad Irfan Yusuf (kiri) saat kunjungan kerja ke Asrama Haji Lampung (Senin, 24/11/2025). (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochammad Irfan Yusuf, mengingatkan bahwa calon jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebagai prasyarat pelunasan biaya haji.

Ia menekankan bahwa penerapan standar kesehatan pada penyelenggaraan haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian.

"Jika jemaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji," tutur Irfan dalam keterangan pers resmi, Senin (24/11/2025), dilansir kompas.com.

Ia mengajak jemaah untuk menjaga kesehatan sejak dini agar pada waktu keberangkatan nanti dalam kondisi sehat dan siap mengikuti rangkaian ibadah.

"Harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitha’ah kesehatan, karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak. Jemaah yang dinilai tidak layak istitha’ah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga," jelas Gus Irfan.

Irfan juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan dalam proses pelunasan di luar ketentuan resmi dari Kemenhaj.

"Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apa pun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan," ujar dia.

Gus Irfan, panggilan karibnya, menuturkan bahwa daftar jemaah yang berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi kami di www.haji.go.id.

"Kami harap jemaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan," ucapnya.

Sebagai informasi, pelunasan biaya haji tahap pertama akan berlangsung mulai hari ini hingga 23 Desember 2025, pukul 08.00–15.00 WIB, melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jemaah sebelumnya melakukan setoran awal.

Apabila setelah tahap pertama masih terdapat sisa kuota per provinsi, pemerintah akan membuka pelunasan tahap kedua.

Pada tahap kedua, prioritas diberikan kepada jemaah yang gagal pelunasan tahap pertama, pendamping lansia, penyandang disabilitas dan pendampingnya, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah cadangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

PP Persis Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:10 WIB

Pemulangan Haji Gelombang I Berakhir

Selasa, 16 Juni 2026 | 08:18 WIB

BPKH Usul Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp 35 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:07 WIB
X