"Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada 26 Agustus 2025.
Undang-Undang Haji dan Umrah (UU Haji) yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Dalam revisi UU Haji itu mengatur peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," ujar Marwan.
"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," katanya lagi.
Selain itu, dalam revisi UU Haji juga mengatur perihal ibadah umrah mandiri yang tidak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.
Dalam Pasal 86 UU Haji yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.***