JAKARTA, RIAUSATU.COM – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) menyambut positif rencana perubahan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Ketua DPP Amphuri Bidang Humas dan Media Abdullah Mufid Mubarok mengatakan, perubahan status kelembagaan ini akan memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia.
“Marhaban Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Semoga lahirnya kementerian ini menjadikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah menjadi jauh lebih baik lagi untuk kemaslahatan umat,” ujar Mufid dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Ahad (24/8/2025).
Mufid menjelaskan, sejak awal Amphuri telah mendorong agar pemerintah membentuk kementerian khusus untuk menangani haji dan umrah.
Menurut dia, pembentukan BP Haji pada 2024 memang adalah langkah awal menuju lahirnya kementerian baru yang khusus mengelola haji dan umrah.
“Setahun lalu, kami secara terbuka berharap Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Haji dan Umrah dalam kabinetnya usai dilantik. Bahwa saat itu munculnya bernama BP Haji, kami sangat mengapresiasi positif sekaligus meyakini BPH bakal menjadi embrio lahirnya Kementerian Haji dan Umrah,” kata Mufid.
Mufid mengingatkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tergolong usaha berisiko tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dengan masuk klasifikasi usaha risiko tinggi, lanjut Mufid, perusahaan travel harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memenuhi persyaratan izin resmi sebagai PPIU/PIHK, terakreditasi, serta melaksanakan standar perlindungan, pembinaan, dan pelayanan sesuai aturan.
'"Sehingga sangat pas urusan haji dan umrah ditangani oleh kementerian tersendiri. Kami juga yakin Kementerian Haji dan Umrah nanti dapat menjadikan tata kelola pelaksanaan haji dan umrah lebih baik lagi,” kata Direktur Travel Bariklana Tour itu.
Ketua DPP Amphuri sekaligus pemilik Muhammad Firman Syah menambahkan, hadirnya Kementerian Haji dan Umrah diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah dan swasta dalam penyelenggaraan ibadah.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah melayani jemaah haji reguler, PIHK sebagai swasta melayani jemaah haji khusus, serta PPIU melayani jemaah umrah. Kami harapkan terjalin sinergi yang lebih erat lagi dan fokus untuk khidmah pada umat Islam yang menunaikan ibadah di Tanah Suci,” kata Firman.
Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah sepakat mengubah BP Haji menjadi kementerian melalui pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan, kesepakatan itu tercapai dalam rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah, Jumat (22/8/2025).
“Iya, bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Meski begitu, nomenklatur resmi kementerian baru itu masih dalam pembahasan bersama. Dia pun meminta semua menunggu hasil pembahasan dan pengesahan RUU Haji dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Agustus 2025.