ekonomi

Paket Ekonomi Jokowi Persingkat Penyambungan Listrik dari 80 Hari Jadi 25 Hari

Redaktur
Jumat, 29 April 2016 | 10:44 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Dalam paket ekonomi jilid XII yang dikeluarkan hari ini, pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) melakukan perubahan sejumlah aturan untuk mempermudah UKM memulai usahanya. Salah satunya mempersingkat waktu penyambungan listrik.

Sebelumnya penyambungan listrik memerlukan 80 hari dengan 5 prosedur, dan dipersingkat menjadi 25 hari dengan 4 prosedur.

Berikut perubahan prosedur, waktu, dan biaya penyambungan listrik baru dalam paket kebijakan yang dikutip, Kamis (28/4/2016), sebagaimana dilansir detikFinance.

Sebelum
1. Penyambungan listrik memerlukan waktu 80 hari dan melalui 5 prosedur:

    Sertifikat Layak Operasi (SLO) memerlukan 5 hari kerja
    Persetujuan Permohonan memerlukan 9 hari kerja
    Survei lokasi memerlukan 1 hari kerja
    Konstruksi memerlukan 60 hari kerja
    Penyalaan memerlukan 3 hari kerja
    Biaya SLO = Rp 17,5/VA
    Biaya penyambungan = Rp 969/VA
    Uang Jaminan Langganan (UJL) dalam bentuk tunai

Sekarang
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direksi PLN No.0001.E/DIR/2016 dengan Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Penambahan Daya Bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan Daya 100 sampai 200 KVA, untuk memperolah sambungan listrik dilakukan melalui 4 prosedur dengan waktu 25 hari kerja:

    SLO hanya 3 hari kerja
    Persetujuan Permohonan hanya 1 hari kerja
    Konstruksi hanya 20 hari kerja
    Penyalaan hanya 1 hari kerja

Lalu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No.8/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No.33/2014 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN, maka:

    Biaya SLO = Rp 15/VA
    Biaya Penyambungan = Rp 775/VA
    Uang Jaminan Langganan dapat menggunakan Bank Garansi. (dri)


Tags

Terkini