ekonomi

SHU Menurun, Pengurus KUD Muman Akui Disebabkan Harga TBS Turun

Redaktur
Rabu, 27 April 2016 | 19:26 WIB

ROHUL, RIAUSATU.COM-Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Tentang Pokok Perkoperasian, bahwa rapat anggota tahunan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Berdasarkan landasan yuridis tersebut, Koperasi Unit Desa (KUD) Mulya Mandiri (Muman) Muara Nikum, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2015, Di Aula Balai Ruslaini Ismail Suko, Komplek SMK Ismailiyah Muara Nikum, Rabu (27/4/2016).

Dalam kegiatan RAT itu dihadiri, Kasi Penyuluhan Koperasi Diskoperindag Rohul Yunaidi, S.Sos, Camat Rambah Hilir, Kepala Desa Rambah Tengah Hilir, PPKL Kecamatan Rambah Hilir, Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Mulya Mandiri (Muman) dan ratusan anggota KUD Muman.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Koperasi KUD Muman Tarmizi, mengatakan, RAT tahun buku 2015 itu dengan mengagendakan penyampaian laporan pertanggungjawaban badan pengawas, penyampaian pertangungjawaban pengurus KUD Muman, penyampaian rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk tahun 2016.

''Saya harapkan acara RAT tahun buku 2015 ini berjalan sesuai dengan direncanakan,'' ungkap Tarmizi

Tarmizi mengakui, Sisa Hasil Usaha (SHU) KUD Muman menurun bila dibandingkan dengan tahun lalu, tahun 2015 ini Alokasi SHU berjumlah Rp. 50.268.062,25.

Lebih lanjut Tarmizi menjelaskan, Faktor yang menyebabkan turunnya SHU tahun dikarenakan harga Tandan Buah Segar (TBS) sangat turun drastis  dan buahnya mengalami masa trek.

''Faktor lainnya buah juga sering restan dilapangan, yang mana disebabkan jalan rusak, sehingga menurunya harga buah KKPA kita,'' jelas Tarmizi.

Tarmizi menambahkan, total lahan perkebunan yang di kelola KUD Muman sebanyak 482 ha dengan jumlah anggota 369. Untuk meningkatkan pendapatan petani (anggota), Tarmizi melakukan beberapa langkah dan terobosan dengan cara, pegadaan pupuk untuk petani, peningkatan infrastruktur jalan perkebunan. Selain itu, Pengurus KUD Muman juga akan memberikan pinjaman kepada anggota dengan bunga rendah.

''Untuk meningkatkan pendapatan anggota, kami akan memberikan pupuk dan peningkatan infrastruktur, untuk membantu petani, kita juga akan memberikan pinjaman dana sebesar Rp 2 juta per anggota dengan bunga cuman 1 persen,'' jelasnya.

Masih ditempapat yang sama, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Rokan Hulu T. Rafli Armein S.Sos melalui Kasi Penyuluhan Koperasi Yunaidi, S.So mengatakan bahwa RAT wajib dilakukan oleh KUD paling lambat 6 bulan setelah tahun buku atau bulan Juni mendatang. Laporan keuangan pengurus harus disampaikan kepada anggota melalui forum RAT dan jika RAT ini dilaksanakan artinya Koperasi tersebut masih sehat karena pengurus masih berani menyampaikan laporan keuangan pada anggota. Sesuai dengan Undang Undang Koperasi jika 3 tahun berturut turut tidak melaksanakan RAT maka Koperasi bisa dibekukan.

''Ini lah salah satu tugas kita melakukan pembinaan kepada koperasi agar koperasi tersebut tumbuh maju dan berkembang dan bisa meningkatkan kesejahtraan anggotanya,''  ujar Yunaidi. (Hen)

 

Tags

Terkini