Proses yang Mubazir
Terkait dengan PT BSP, Yusri membeberkan, perusahaan itu saat ini mengelola Wilayah Kerja Migas Coastal Plains and Pekanbaru (CPP) secara penuh menggunakan skema kontrak PSC gross split selama 20 tahun sejak 9 Agustus 2022 hingga 8 Agustus 2042.
“Sehingga penentuan calon direksi PT BSP tidak memerlukan persetujuan oleh SKK Migas. Jadi proses interview yang dilakukan oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto adalah mubazir alias buang-buang waktu dan tak berguna, karena tak paham aturan saja,” pungkas Yusri.
Tak Memenuhi Syarat
Lebih lanjut, Yusri membeberkan nama Robi Junipa yang dipilih oleh Bupati Siak secara melawan Mendagri itu pun ternyata diketahui tidak memenuhi syarat yang ditentukan sendiri oleh Pansel UKK.
"Robi baru jadi Team Manager, belum pernah menjabat sebagai Manager sebagaimana persyaratan seleksi yang mengharuskan calon minimal punya pengalaman managerial selama 5 tahun," pungkas Yusri.***