PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Mandat itu datang dalam suasana genting. Pemerintahan Riau bergetar setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menumbangkan gubernur definitif.
Di ruang kekuasaan yang mendadak lowong itulah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur berdiri—dengan kewenangan sementara, tapi godaan yang kerap permanen: mengutak-atik kursi direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Secara formal, tugas Plt Gubernur sederhana: menjaga roda pemerintahan tetap berputar sampai kepala daerah definitif kembali.
Namun dalam praktik, masa transisi sering berubah menjadi wilayah abu-abu.
Keputusan strategis yang seharusnya ditahan justru mulai dibicarakan, termasuk wacana pergantian direksi dan komisaris BUMD—posisi yang mengendalikan aliran uang, proyek, dan pengaruh ekonomi daerah.
Pakar pemerintahan menilai, di titik inilah risiko penyimpangan mengintai.
“Pergantian direksi dan komisaris BUMD bukan urusan administratif. Itu keputusan strategis,” kata Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Riau, Agung Wicaksono, S.I.P., M.P.A., Ph.D.
Menurut dia, pada prinsipnya Plt Gubernur tidak memiliki kewenangan mengganti pengurus BUMD kecuali dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dan dalam kondisi yang benar-benar mendesak.
Agung menambahkan, mandat sementara justru menuntut kehati-hatian ekstra, terlebih di tengah krisis kepercayaan publik pasca-OTT.
Setiap langkah Plt yang melampaui batas kewenangan berpotensi dibaca sebagai upaya “merapikan” kepentingan sebelum kekuasaan definitif kembali.
Secara regulasi, ruang gerak Plt kepala daerah memang dipagari ketat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BUMD.
Namun kewenangan itu tidak otomatis melekat pada Plt, yang mandatnya bersifat sementara dan administratif.
Pembatasan tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Aturan ini mensyaratkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun komisaris BUMD harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Luar Biasa, dengan dasar evaluasi kinerja dan alasan yang terukur.
Tidak ada ruang bagi keputusan sepihak, apalagi oleh pejabat transisi.