JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pemerintah sedang mempersiapkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Salah satu hal yang dipersiapkan ialah terkait pihak penyalur KUR Perumahan.
Menurut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan, penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan (KPP).
Pada Pasal 1 tertulis, seperti dilansir kompas.com, Penyalur KPP adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.
Kemudian di dalam Pasal 3 tertulis, Penyalur KPP merupakan penyalur KUR yang memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak dalam posisi diberhentikan sementara.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Sabtu (21/9/2025), saat ini ada banyak calon bank penyalur KUR Perumahan yang siap bekerja sama, mulai dari Bank Himbara, Bank Swasta, hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Berikut daftar calon bank penyalur KUR Perumahan:
1. Bank Himbara
BRI;
BTN;
Bank Mandiri;
BNI;
BSI;
2. Bank Swasta
BCA;
Bank Nobu;
Bank Artha Graha International;
Bank Sinarmas;
Bank Permata;
Bank OCBC;
Bank KB;
Bank Maybank Indonesia;
BTPN;
3. Bank/BPD
Bank DKI;
Bank BJB;
Bank Jateng;
Bank Jatim;
Bank Sumut;
Bank Nagari (Sumbar);
Bank Kalbar;
Bank NTT;
Bank Papua;
BPD Sulawesi Selatan;
BPD Kalimantan Selatan;
BPD Sulawesi Tenggara;
BPD Lampung;
BPD Bengkulu;
BPD Kalimantan Tengah;
BPD Jambi;
BPD Riau Kepri.
Sebagai catatan, masih ada koperasi dan perusahaan keuangan lainnya yang menjadi penyalur KUR Perumahan.
Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 130 triliun untuk menyalurkan KUR Perumahan.
Penyalurannya dibagi sebesar Rp 117 triliun untuk skema KUR Perumahan sisi pasokan (supply) dan Rp 13 triliun untuk skema KUR Perumahan sisi permintaan (demand).
Adapun plafon KUR Perumahan sisi pasokan minimal Rp 5 juta hingga Rp 5 miliar dan bisa revolving sampai Rp 20 miliar, dengan bunga 5 persen. Skema ini berlaku bagi UMKM dari pengembang, kontraktor, serta pengusaha bahan bangunan.
Sedangkan plafon KUR Perumahan sisi permintaan minimal Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta dengan bunga 6 persen. Skema ini berlaku bagi UMKM dari individu atau perorangan.
Merujuk dokumen Kementerian PKP berjudul Sosialisasi Kredit Program Perumahan, pengembang, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, pengusaha bahan bangunan, serta individu atau perorangan yang akan memanfaatkan KUR Perumahan harus memenuhi kriteria UMKM.
Kriteria UMKM berdasarkan modal usaha meliputi:
Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar-Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Kemudian kriteria UMKM berdasarkan penjualan tahunan meliputi:
Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar;
Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar;
Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.