Dia berpendapat, penambahan syarat yang tidak proporsional dapat digugat melalui mekanisme sanggah maupun jalur hukum.
“Pokja wajib menjelaskan urgensi syarat tersebut. Kalau tidak, itu bisa ditafsirkan sebagai rekayasa,” katanya.
Di atas kertas, proyek pipa gas ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digadang-gadang memperkuat distribusi energi dari Dumai hingga kawasan industri Sei Mangkei, Sumatera Utara.
Nilainya mencapai Rp3,7 triliun untuk segmen Belawan–Labuhan Batu, dan Rp2,9 triliun untuk segmen Labuhan Batu–Duri.
Namun, jika prosesnya cacat, bukan hanya kredibilitas tender yang tercoreng, melainkan juga efektivitas proyek.
“Risikonya, proyek bisa molor, biaya membengkak, dan masyarakat yang dirugikan,” kata Hengki.
Hingga berita ini diposting, KESDM maupun Pokja Migas 2 belum memberi penjelasan resmi terkait dugaan rekayasa tender ini. ***