ekonomi

Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Apa Anda Berminat?

Selasa, 17 September 2024 | 09:02 WIB
Pasir laut. (f: pikiran-rakyat.com)

Meski begitu, Isy mengingatkan agar para pelaku usaha tetap berada di koridor hukum saat melakukan aktivitas ekspor pasir laut yang dimaksud. Dia meminta kegiatan ekspor pasir laut berpegang pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 di mana mereka yang terlibat sudah memiliki izin sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

"Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Isy.***

Halaman:

Tags

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB