ekonomi

Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Apa Anda Berminat?

Selasa, 17 September 2024 | 09:02 WIB
Pasir laut. (f: pikiran-rakyat.com)

Meski begitu, Isy mengingatkan agar para pelaku usaha tetap berada di koridor hukum saat melakukan aktivitas ekspor pasir laut yang dimaksud. Dia meminta kegiatan ekspor pasir laut berpegang pada Permendag Nomor 21 Tahun 2024 di mana mereka yang terlibat sudah memiliki izin sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

"Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Isy.***

Halaman:

Tags

Terkini