Pemerintah juga sudah menetapkan kelompok masyarakat mana saja yang tidak diperkenankan membeli elpiji 3 kg. Berikut daftar selengkapnya:
Restoran
Hotel
Usaha binatu usaha batik
Usaha peternakan
Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
Usaha tani tembakau
Usaha jasa las.***