PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Proses pengadaan barang dan jasa senilai triliunan rupiah di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama ini disinyalir telah bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-08/MBU/ 12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
"Sinyalemen ini kami temukan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di PHR. Salah satunya pada pengadaan nomor SPHR00605A dengan judul tender Construction Services Work Unit Rate Earthwork (CS WUR EW)-Non Well Development General Package," ujar Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, di Pekanbaru, Kamis (7/9/2023).
Menurut Hengki, pada dokumen Instruksi Kepada Peserta Tender (IPT) pengadaan nomor SPHR00605A, jelas menyebutkan tidak mensyaratkan jaminan penawaran (bid bond).
Selain tender CS WUR EW, sebelumnya PHR juga telah melakukan tender WUR MD bernilai Rp700 miliar dan tender Line Pipe API 5 L dengan Pipe Pile ASTM A-252. Nilai pengadaan ini mencapai Rp 1 Triliun. Ternyata tender ini juga tidak mensyaratkan jaminan penawaran.
"Padahal, dalam Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi, pada BAB VIII tentang Jaminan, tepatnya pada poin C.1. menyebutkan, Jaminan penawaran dipersyaratkan untuk pelelangan dengan nilai HPS/OE lebih dari Rp10 miliar," sebut Hengki.
Menurut pengamatan CERI, lanjut Hengki, pengadaan semacam pengadaan nomor SPHR00605A dengan judul tender Construction Services Work Unit Rate Earthwork (CS WUR EW)-Non Well Development General Package itu lazimnya bernilai Rp300 miliar hingga Rp400 miliar.
Lagipula menurut Hengki, syarat jaminan penawaran itu tujuannya untuk melindungi kepentingan Pertamina agar dapat kepastian pasokan kebutuhan operasinya dari vendor atau kontraktor yang kredibel, bukan rekanan spekulan.
Lebih lanjut Hengki mengutarakan, CERI telah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis kepada manajemen PHR perihal jaminan penawaran pada setiap tendernya.
"Corporate Secretary PHR Rudi Ariffianto memberikan jawaban yang menurut kami malah terkesan menyesatkan dan tak memahami esensi yang kami tanyakan," ungkapnya.
Substansi pertanyaan CERI adalah terkait jaminan pelaksanaan yang tidak diberlakukan untuk tender yang diduga bernilai ratusan miliar rupiah. Jawaban Rudi, terang Hengki, malah normatif, dengan mengatakan pengadaan tersebut tidak menggunakan metode pelelangan namun menggunakan metode pemilihan langsung.
"Kami tidak mempersoalkan metode tender, yang menjadi persoalan penting itu kenapa tidak ada jaminan penawaran, sebab kami paham skema gross split dalam PSC PT PHR di blok Rokan," beber Hengki.
Dalam jawaban tertulisnya melalui surat Nomor 134/PHR-83000/2023-S0, Rudi menyatakan bahwa pada pengadaan nomor SPHR00605A, PHR mengacu pada Pedoman Pengadaan A7-001 dengan menggunakan metode pemilihan langsung dan bukan menggunakan metode pelelangan, dengan kata lain tidak mengikuti ketentuan pada BAB VIII tentang Jaminan poin C.1.
"Padahal, Pasal 10 Poin 4 Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-08/MBU/ 12/2019 menyatakan, Direksi dapat mengatur persyaratan adanya jaminan penawaran (bid bond) dalam proses tender/ seleksi umum atau tender terbatas/ seleksi terbatas, kecuali dalam hal penyedia barang dan jasa adalah BUMN atau eks BUMN," tukas Hengki.
Pasal pada Peraturan Menteri BUMN itu, menurut Hengki, jelas sekali menggunakan terminologi adanya jaminan pelaksanaan pada tender maupun tender terbatas.
Sedang pada Pasal 10 Poin 2.a Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-08/MBU/ 12/2019 itu menyatakan, Tender/ Seleksi Umum, yaitu diumumkan secara luas melalui media massa guna memberi kesempatan kepada Penyedia Barang dan Jasa yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan.