Menurut BPK, BTN juga tidak menerapkan klausul buyback guarantee dalam kerja sama program tersebut.
Padahal, klausul itu lazim digunakan untuk mengantisipasi risiko apabila kredit mengalami kemacetan.
Selain itu, proses persetujuan kredit disebut dibuat oleh pihak pengembang dengan menggunakan data profil debitur yang tidak akurat.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Direktur Utama BTN segera mengambil langkah penyelamatan terhadap kredit bermasalah dalam program KPR tersebut.
BPK juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penyaluran kredit melalui skema KPR Simple.
Di sisi lain, BPK diketahui masih melakukan pemeriksaan investigatif terkait penyaluran kredit konsumer perumahan yang melibatkan PT BAS.
Dewan Komisaris BTN pun diminta memperketat pengawasan, khususnya dalam penyelesaian sertifikat kepemilikan rumah debitur.
Sampai berita ini diposting, belum ada konfirmasi resmi dari BTN terkait temuan BPK RI ini. ***