JAKARTA, RIAUSATU.COM - Tarif listrik untuk semua pelanggan PLN pada 13-19 Oktober 2025 masih mengikuti pengumuman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pada 29 September 2025, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik non-subsidi pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tidak mengalami perubahan. Itu artinya, tarif listrik sejak triwulan I (Januari-Februari) 2025 tidak mengalami perubahan.
Hal yang sama juga berlaku bagi pelanggan PLN bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan dengan pemanfaatan listrik untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (29/9/2025).
"Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” tambahnya.
Tri menjelaskan, penetapan tarif listrik triwulan IV untuk pelanggan non-subsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” kata Tri.
"Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” tambahnya.
Mengacu pada informasi dari situs resmi PLN dan Antara, Rabu (4/12/2024), berikut rincian tarif listrik periode 13-19 Oktober untuk seluruh pelanggan PLN: Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Dengan demikian, tarif listrik PLN untuk periode 13–19 Oktober 2025 dipastikan masih tetap sama seperti minggu sebelumnya.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas harga energi agar tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan.***