JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi mengenai adanya pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil dan motor yang menunggak pajak adalah hoaks.
Pada narasi yang menyebar di media sosial disebutkan bahwa ada peraturan baru dari pemerintah dan Pertamina, bahwa pengisian BBM dibatasi 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta kendaraan yang mati pajak tak bisa isi BBM.
"Informasi itu adalah tidak benar atau hoaks," ujar Pj Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025), dilansir kompas.com.
Selain itu, terdapat pula narasi bahwa terjadi kebakaran SPBU oleh massa akibat kebijakan tersebut. Robert hmenegaskan informasi ini juga merupakan hoaks.
Video yang disebarkan dalam media sosial merupakan rekaman lama dari peristiwa berbeda, yakni kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.
Roberth pun mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar.
"Selain isu pembatasan BBM, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga," jelasnya.
Masyarakat bisa memastikan kebenaran informasi yang beredar mengenai Pertamina melalui kanal resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135 serta akun resmi media sosial Pertamina.
Roberth memastikan penyaluran BBM masih berjalan normal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Pertamina memastikan bahwa penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku, sehingga lebih tepat sasaran dan transparan," kata dia.***