CERI: SKK Migas Gagal Kawal TKDN di Hulu Migas

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 12 September 2025 | 14:56 WIB
Ilustrasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
Ilustrasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

JAKARTA, RIAUSATU.COMCenter of Energy and Resources Indonesia (CERI) menuding Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) gagal mengawal kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di sektor hulu migas.

Kritik itu muncul setelah proyek pengembangan Hidayah Phase 1 yang digarap Petronas Carigali Indonesia diketahui menggunakan pipa seamless impor.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menyebut penggunaan pipa impor itu bertentangan dengan Pedoman Tata Kerja Nomor PTK 007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05).

Aturan tersebut secara tegas mewajibkan penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kontrak.

“Penggunaan seamless impor pada proyek Hidayah jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Yusri di Jakarta, pada Jumat, 12 September 2025.

Menurut Yusri, lemahnya pengawasan di bawah pimpinan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto memperlihatkan penurunan ketegasan lembaga itu dibanding era sebelumnya.

Ia menilai situasi ini berpotensi merugikan industri nasional yang tengah berusaha meningkatkan daya saing.

“Kalau dibiarkan, kebijakan ini bukan Prabowonomic, melainkan Serakahnomic,” ujarnya.

CERI menegaskan, kewajiban TKDN tidak hanya bersifat administratif, melainkan bagian penting dari strategi penguatan industri dalam negeri.

Ketentuan itu tercantum dalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) yang dikelola Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, serta SKK Migas.

Dugaan pelanggaran aturan TKDN di proyek Hidayah mencuat setelah beredar surat dari salah satu kontraktor EPC, PT Gunanusa Utama Fabricators, yang mempertanyakan komitmen terhadap kewajiban penggunaan produk lokal.

Menurut CERI, hal ini menunjukkan lemahnya konsistensi SKK Migas dalam memastikan aturan benar-benar dijalankan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Yusri berharap pemerintah segera turun tangan agar kebijakan TKDN tidak hanya berhenti di atas kertas.

Ia menekankan pentingnya pengawasan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan terhadap program Asta Cita yang menekankan kemandirian industri migas nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X