JAKARTA, RIAUSATU.COM — PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menyatakan komitmennya untuk melindungi hak-hak ketenagakerjaan dalam pengelolaan aset sitaan PT Duta Palma.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Permasalahan Ketenagakerjaan yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kementerian BUMN, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), PT Danantara Asset Management (Persero), serta perwakilan hukum Duta Palma.
Dari pihak Agrinas Palma, hadir Direktur SDM dan Umum Ir. Memed Kosasih Setia Putra, SEVP Corporate Secretary & ESG Okky Suryono, Kepala Divisi Hukum Non-Litigasi Brigjen TNI (Purn) Dr. Tetty Melina Lubis, dan jajaran hukum serta hubungan industrial.
Rapat ini membahas pengaduan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) terkait pemenuhan hak-hak karyawan Duta Palma, terutama pekerja yang telah meninggal dunia maupun yang akan memasuki masa pensiun.
Direktur SDM dan Umum PT Agrinas Palma, Memed Kosasih, menjelaskan bahwa perusahaannya mulai mengelola aset sitaan Duta Palma sejak Maret 2025 berdasarkan mandat dari Kejaksaan Agung melalui Kementerian BUMN.
"Sejak kami menerima mandat pengelolaan, seluruh karyawan telah kami daftarkan ke dalam program BPJS dan kami pastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi," ujar Memed. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sembari menunggu proses hukum berkekuatan tetap.
Anggota Satgas PKH, Brigjen TNI Putut Witjaksono Hadi, mengapresiasi peningkatan perlindungan ketenagakerjaan sejak pengelolaan aset beralih ke Agrinas Palma. Ia menyebutkan bahwa sebelum pengambilalihan, banyak pekerja yang tidak memiliki jaminan sosial.
“Setelah ditangani Agrinas Palma, perlindungan sosial bagi karyawan meningkat signifikan,” ujar Putut.
Satgas juga meminta Duta Palma menyiapkan data lengkap 16 karyawan yang akan pensiun untuk keperluan verifikasi. Kemnaker sendiri menegaskan pentingnya klarifikasi status hubungan kerja oleh Duta Palma terhadap karyawan yang mengajukan tuntutan.
Tak Ada PHK Sepihak
SEVP Corporate Secretary & ESG PT Agrinas Palma, Okky Suryono, menambahkan bahwa Direktur Utama Agrinas telah menginstruksikan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yang terkait dengan pengelolaan aset.
Bahkan, sejumlah mantan karyawan Duta Palma saat ini bekerja di kantor pusat maupun unit kebun Agrinas Palma. Pada Juni lalu, perusahaan juga menginisiasi mediasi dengan perwakilan karyawan yang terdampak PHK.
“Kami bukan pengelola perusahaan, melainkan hanya mengelola aset titipan. Namun kami berkomitmen memastikan operasional berjalan dan hak pekerja tetap dilindungi,” tegas Okky.