Kuota Hangus, Dugaan Korupsi, dan Desakan PETIR ke Jaksa Agung

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 12 Juni 2025 | 13:46 WIB
Ilustrasi paket internet Telkomsel. (f: internet)
Ilustrasi paket internet Telkomsel. (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — "Setiap bulan saya beli kuota minimal 20 GB. Belum habis, sudah hangus. Tapi Telkomsel tetap minta saya beli baru," kata Andhi, 37 tahun, pengguna Telkomsel dari Riau.

Ia bukan satu-satunya. Jutaan pelanggan di seluruh Indonesia mengeluhkan hal serupa: kuota internet prabayar yang belum digunakan hangus saat masa aktif paket berakhir, tanpa pengembalian, akumulasi, atau kompensasi.

Praktik ini kini disorot Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat  (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR).

Mereka menuding sistem Telkomsel sebagai bagian dari skema yang diduga merugikan konsumen secara masif dan berpotensi mengandung unsur korupsi.

Kepada Riau Satu, Kamis, 12 Juni 2025, PETIR meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera turun tangan menyelidiki kebijakan ini.

"Kami menduga ada praktik penyalahgunaan wewenang dan potensi penyimpangan dana publik yang sangat besar," ujar Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing.

"Kami minta audit forensik dan pemanggilan direksi Telkomsel."

Kuota Hilang, Uang Mengalir

PETIR menyoroti celah ekonomi dari sistem pemotongan kuota tanpa akumulasi.

Berdasarkan estimasi kasar mereka dari data pengguna aktif Telkomsel sebesar 159 juta (per kuartal I 2025), jika hanya 10% pengguna kehilangan rata-rata 5 GB kuota per bulan senilai Rp20.000, maka potensi nilai kuota hangus mencapai Rp3,18 triliun per tahun.

“Ini bukan cuma soal teknis, tapi dugaan pemiskinan berjamaah terhadap konsumen digital," kata Jackson.

Dalam penelusuran redaksi, kuota internet Telkomsel memang memiliki sistem yang "kedaluarsa" dalam hitungan hari.

Paket data biasanya berlaku 7 hingga 30 hari tergantung jenis pembelian. Jika tidak digunakan, sisa kuota hangus dan pelanggan dipaksa membeli paket baru.

Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Uni Eropa melarang praktik hangus kuota tanpa akumulasi, kecuali konsumen diberi pilihan atau transparansi sejak awal.

Di Indonesia, belum ada regulasi spesifik yang melarang atau mengatur kompensasi kuota yang hangus, membuka ruang abu-abu yang bisa dieksploitasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X