Siap-siap! Kemnaker akan Sanksi Perusahaan yang Tidak Berikan THR Lebaran

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 26 Maret 2025 | 12:20 WIB
Menaker Yassierli. (f: kompas.com)
Menaker Yassierli. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan terkait perusahaan yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran.

"Nanti kami akan data semua, jadi kayak tahun lalu juga ada sekian banyak yang belum bayar THR, kami data," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025) dilansir kompas.com.

Ia menjelaskan bahwa data tersebut nantinya akan digunakan untuk proses verifikasi supaya bisa ditindaklanjuti oleh tenaga pengawas ketenagakerjaan.

"Nanti akan dicek satu-satu, kemudian ada prosesnya, nanti akan ada nota penyelidikan 1 dan nota penyelidikan 2," ujar Yassierli.

"Rekomendasi kita sanksi administratif sampai kepada rekomendasi terkait tentang kelangsungan (izin) bisnis usahanya," tambahnya.

Namun, Yassierli kembali mengatakan, pihaknya perlu melakukan investigasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelumnya telah mengingatkan seluruh perusahaan untuk segera menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 bagi karyawannya.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

 "Sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran. Jadi sekali lagi, THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya, dan dibayarkan secara penuh," ujar Cucun dalam keterangan resminya pada 19 Maret 2025.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat yang tidak menerima THR sesuai haknya agar segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kemenaker sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang mengalami persoalan terkait pemberian THR. DPR juga akan ikut memberikan pengawalan,” kata Cucun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB
X