LBH Jakarta Sebut dalam Proses Pengkajian Soal Pengaduan Masyarakat tentang Dugaan Pertamax Oplosan

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 21:23 WIB
Ilustrasi mengisi BBM di SPBU. (f: kompas.com)
Ilustrasi mengisi BBM di SPBU. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Asisten Pengabdi Bantuan Hukum Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta, mengatakan, pihaknya tengah melakukan proses pengkajian terkait ratusan pengaduan tentang Pertama x oplosan.

“Ratusan pengaduan itu masih dalam proses pengkajian dan menunggu informasi lebih lanjut,” kata Daniel saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/3/2025).

Daniel berkata, setelah proses pengkajian, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh warga terhadap keresahan mereka menjadi korban Pertamax oplosan.

“Beberapa langkah yang bisa diambil, yaitu gugatan warga negara (citizen lawsuit) atau gugatan perwakilan kelas (class action),” jelas Daniel.

Menurut Daniel, gugatan warga negara akan diajukan jika permasalahannya ada di tata kelola atau kebijakan.

Sementara itu, gugatan perwakilan kelas juga dapat diajukan karena dampak kerugian dari masyarakat Indonesia.

Per Sabtu (1/3/2025), LBH Jakarta menerima 502 pengaduan dari warga yang menjadi korban Pertamax oplosan.

“Hingga sekarang, sudah ada 502 pengaduan yang masuk,” kata Daniel. Secara garis besar, ratusan laporan yang diterima LBH Jakarta tentang kerugian warga karena dugaan Pertamax oplosan.

“Ada yang kerugian ekonomis berupa selisih harga produk atau kerusakan kendaraan akibat RON yang kualitasnya tidak sebaik dengan apa yang diiklankan,” ujar dia.

Adapun pengaduan tentang Pertamax oplosan dapat dilakukan secara online dan offline di kantor LBH Jakarta. Pembukaan pos pengaduan itu dianggap penting karena LBH Jakarta melihat banyaknya masyarakat yang marah dan resah akibat kasus Pertamax oplosan ini.

“Karena kami melihat keresahan dan kemarahan masyarakat sangat meluas. Kami memandang perlu membuka pos pengaduan untuk memfasilitasi apa klaim kerugian yang dialami masyarakat," kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam konfersi pers di kantornya Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hore! Bansos PKH Tahap 3 2026 Segera Cair

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:43 WIB

Utang Luar Negeri RI Tembus Segini

Jumat, 17 Juli 2026 | 08:29 WIB

Kemenaker Buka Program Magang Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:50 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka Hari Ini

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:48 WIB
X