PPN Naik 12 Persen per 1 Januari 2025, Rakyat Menjerit Pemerintah yang Penting Duit

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 15 November 2024 | 11:54 WIB
Ilustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)
Ilustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi alami kenaikan menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI pada Rabu, 13 November 2024.

Meskipun kebijakan ini mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, rencana tersebut tetap akan diterapkan pada tahun 2025.

Sebelumnya, tarif PPN ada di angka 11 persen. Berbagai pihak menyatakan keberatan dan protes akan adanya kenaikan saat ini. Mayoritas masyarakat mengkhawatirkan dampak yang akan dirasakan rakyat di seluruh Tanah Air.

"APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis. Countercyclical tetap harus kita jaga," kata Sri Mulyani Menkeu yang diwariskan dari era Jokowi sejak 2014 lalu.

"Jadi di sini sudah dibahas dengan Bapak/Ibu sekalian, sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik, bukannya membabi buta," katanya menjelaskan, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu, PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai. Kebijakan ini merujuk pada pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak.

Ini 17 Barang-Jasa yang Tak Terdampak
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering
Uang, emas batangan, dan surat berharga

Jasa yang tidak terkena PPN
Jasa di bidang kesehatan medik, seperti dokter umum, dokter spesials, jasa di bidang pelayanan sosial seperti panti asuhan, jasa pemakaman;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Jasa pelayanan sosial;
Jasa di bidang keagamaan seperti pemberian khotbah/ dakwah;
Jasa di bidang pendidikan, jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan, seperti pementasan kesenian tradisional;
Jasa di bidang penyiaran, seperti penyiaran radio dan televisi yang bukan bersifat iklan.
Jasa di bidang angkutan umum seperti angkutan umum di darat dan di air;
Jasa di bidang tenaga kerja seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja; Jasa di bidang perhotelan;
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan umum;
Jasa perbankan;
Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan pekerja seni dan hiburan;
Jasa boga atau catering.

Dampak Bagi Kehidupan Rakyat Kenaikan pajak dapat memiliki konsekuensi yang luas, yang memengaruhi individu, bisnis, dan ekonomi secara keseluruhan.

Dampak Ekonomi
Pajak yang lebih tinggi dapat menggerogoti pendapatan yang dapat dibelanjakan, lebih sedikit uang untuk rakyat belanja barang dan jasa. Dampaknya, aktivitas ekonomi menurun, bisnis kehilangan hasil penjualan dan laba.

Investasi yang Menghambat:
Pajak perusahaan yang meningkat dapat mengurangi profitabilitas bisnis dan menghambat investasi.

Dampaknya, ada pelarian modal ke tempat lain dan hilangnya pekerjaan. Tekanan Inflasi: Jika bisnis meneruskan beban pajak yang meningkat kepada konsumen dalam bentuk harga yang lebih tinggi, maka akan terjadi inflasi lalu terkikisnya daya beli.

Menghambat Pertumbuhan Ekonomi: Beban pajak yang lebih tinggi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi insentif untuk bekerja, menabung, dan berinvestasi.

Hal ini dapat menyebabkan penciptaan lapangan kerja yang lebih lambat dan hasil ekonomi keseluruhan yang lebih rendah.

Dampak Sosial Ketimpangan: Kenaikan pajak dapat secara tidak proporsional memengaruhi individu dan keluarga berpenghasilan rendah, memperburuk ketimpangan pendapatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X