JAKARTA, RIAUSATU.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah akan mulai melakukan sosialisasi kriteria pengguna bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yakni Pertalite dan Solar pada 1 September 2024.
"1 September itu, ya kita kan harus sosialisasi dulu," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2024), dilansir kompas.com.
Ia menuturkan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi. Lewat ketentuan baru ini nantinya pemerintah akan memperketat pengguna Solar dan Pertalite.
"Ya sedang disiapkan. Nanti yang menentukan bukan saya. Ya dua-duanya (Solar dan Pertalite)," kata Arifin.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pembahasan terkait kriteria pengguna BBM subsidi sudah hampir rampung setelah dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri koordinator (menko).
"Lagi dibahas (kriteria pengguna BBM subsidi), sudah hampir selesai sih. Pembahasannya kan sudah di rakor menko, waktu itu Pak Menko sudah memberikan penjelasan," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/8/2024).
Kendati begitu, Dadan tak mengungkapkan kapan pastinya ketentuan baru akan diterapkan. Sembari menyusun aturannya, pemerintah akan melakukan sosialisasi terkait ketentuan pengguna BBM subsidi.
Dia pun memberi sinyal, bahwa pengguna mobil bermesin diesel seperti Mitsubishi Pajero hingga Toyota Fortuner nantinya tak bisa lagi menikmati solar subsidi dengan adanya aturan terbaru. "Kira-kira layak enggak ya dia? Sepertinya, mobilnya juga bagus kan," kata Dadan.
Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengungkapkan, masih banyaknya pengguna kendaraan mewah, seperti Pajero cs yang menggunakan solar subsidi.
Jumlah kendaraan sejenis Pajero yang menikmati solar subsidi diperkirakan mencapai 800.000 unit. Menurut hitungannya, per unit mobil sejenis Pajero setiap tahunnya menikmati subsidi berkisar Rp 2,37 juta-Rp 2,84 juta.
Maka dari itu pemerintah akan memperketat kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi. "UMKM, nelayan, pengendara segera motor misalnya, taksi, angkutan umum, taksi online, ojek online. Kita akan jaga karena kita juga yakin memangperlu menjaga mereka," ujar Rachmat dalam sesi diskusi di Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Tapi di satu sisi lain mungkin ada golongan-golongan yang harusnya sudah bisa kita mintalah keikhlasan mereka untuk jangan pakai BBM bersubsidi. Di situlah mungkin yang akan tidak lagi boleh beli," lanjutnya.***