PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kejaksaan selaku Pengacara Negara terus memberikan dukungan kelancaran dan optimalisasi pelaksanaan tugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam meningkatkan Kepatuhan Pembayaran iuran untuk menekan tunggakan.
Demikian dikatakan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, SH.,MH mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dalam kegiatan Monev Sinergi Forkowas dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Kesehatan Wilayah II Semester I Tahun 2023, di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (12/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Melinda didampingi oleh Koordinator pada bidang Datun dan dihadiri langsung Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan dr. Eddy Sulistijatno Hadie, MM, AAK, CHRPE, CGRCP beserta seluruh anggota tim/stakeholder terkait.
Sebelumnya, Meilinda memberikan beberapa rekomendasi terkait peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kepesertaan para pekerja.
Pertama, menurutnya Melinda, melakukan sosialisasi terhadap Badan Usaha, Asosiasi, Kementerian dan Lembaga.
"Membangun kemitraan dalam memberikan dukungan bagi perluasan rekrutmen peserta, dalam hal kepatuhan pendaftaran pekerja oleh badan usaha dan kepatuhan pembayaran iuran," tutur Meilinda, dalam rilis yang diterima riausatu.com.
Ketiga, dukungan dari pemerintah daerah dan instansi terkait melaksanakan usulan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan jaminan sosial nasional
"Dan keempat, menyampaikan saran dan pendapat dalam rangka pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan maupun perbaikan program pada masa yang akan datang," kata Meilinda.
Sebelumnya, dalam penyelenggaraan kegiatan monitoring & evaluasi sinergi Forkowas & Pemeriksaan Kepatuhan Semester I Tahun 2023, terungkap bahwa UHC/Universal Health Coverage Riau mencapai 92,48% dengan 74,08% tingkat keaktifan peserta dengan tren kenaikan pertumbuhan kepesertaan yang cukup signifikan dan dari data faktual 1 Januari-31 Agustus 2023 masih terkendala tunggakan yang mencapai Rp359 juta.
Hal ini tentu akan terus menjadi beban anggaran pembiayaan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan di wilayah Riau.***