PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah serta upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 316/SE/2020 tentang Langkah-langkah Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2020.
‘’SE tersebut diutamakan untuk mekanisme penerimaan, pengeluaran daerah dalam penyelesaian pembayaran program atau kegiatan, dan pelaporan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu perlu diatur langkah-langkah pengelolaan keuangan daerah dalam menghadapi akhir tahun 2020," kata Gubri, melalui Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya, Rabu (02/12/2020).
Menurutnya, ada enam poin bagian dalam SE tersebut. Poin pertama tentang Penerimaan daerah, poin kedua tentang pengeluaran daerah, ketiga penyelesaian uang persediaan. Poin berikutnya, berkaitan dengan akuntansi dan pelaporan, poin ke lima tentang pengelolaan barang milik daerah dan terakhir ketentuan lainnya.
"Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah harus segera dilaporkan dan kalau tidak akan terdapat sanksi, semuanya tertuang dalam SE tersebut," sebut Yan Prana.
Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Riau, tegas Sekdaprov, diinstruksikan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemprov Riau sebagai upaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
‘’Kepada OPD diinstruksikan untuk membangun dan memperkuat komitmen segenap pimpinan dan pegawai di semua tingkatkan dan unit kerja dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,’’ tukasnya.
Selain itu, sebutnya, kepada OPD diminta untuk mengimplementasikan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) sebagai soft control dalam penegakan integritas, nilai serta etika aparatur.
Kemudian, penyusunan laporan keuangan dan pelaksana review dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah serta menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan BPK dengan penuh kesungguhan.
"Demikian kita sampaikan dan dipedomani serta dilaksanakan sebaik-baiknya," pungkas Sekdaprov Riau, Yan Prana. (rs1)