PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pemerintah pusat melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan besaran tarif masuk jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang.
Besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan. Rincian tarif Tol Pekanbaru - Bangkinang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.
SK Menteri PUPR itu khusus mengatur Tol Seksi Pekanbaru - Bangkinang. Seksi ini mengatur rincian bagian dari ruas Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang.
Berikut rincian tarif Tol Pekanbaru - Bangkinang berdasarkan golongan kendaraan yang diatur dalam SK Menteri PUPR dari Pekanbaru ke Bangkinang maupun sebaliknya : Golongan I : Rp 33.500, Golongan II : Rp 50.500, Golongan III : Rp 50.500, Golongan IV : Rp 67.000 dan Golongan V : Rp 67.000.
Branch Manager Tol Pekanbaru - Bangkinang PT Hutama Karya, AA GD Indrayana mengatakan, meski penetapan tarif sudah keluar, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif tol Pekanbaru - Bangkinan tersebut mulai diberlakukan.
"Belum diterapkan, masih gratis. kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya," katanya, Rabu (7/12/2022). ***