riau

UMP Riau Menjadi Rp 3.191.662, Naik 8,61 Persen, Kadisnakertrans: Perusahan Wajib Bayar

Senin, 28 November 2022 | 16:13 WIB
Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imran Rosyadi. (ft: int)

 

 

 

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik 8,61 persen menjadi Rp 3.191.662 dari sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564.

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imran Rosyadi, menjelaskan, kenaikan UMP Riau lebih tinggi dari persentase nasional yakni sebesar 5 persen, Riau menetapkan sebesar 8,6 persen. Dan perusahaan diwajibkan membayarkan UMP sesuai dengan keputusan yang talah ditetapkan.

“Untuk UMP kita naik 8,61 persen, dan ini sudah ditetapkan. Selanjutnya, untuk Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) juga ditetapkan hari ini, dan tidak boleh dibawah UMP. Bagi pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” ujar Imran Rosyadi, Senin (28/11/2022).

Imran menjelaskan, UMP ini berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun dan tidak dapat ditangguhkan. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, mengikuti ketentuan upah sesuai struktur dan skala upah pada masing masing perusahaan. Lalu, untuk penetapan UMK disepakati oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya dalam penetapan UMK dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau, melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau, setelah memenuhi persyaratan untuk dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan UMK yang diusulkan, harus lebih besar dari UMP,” jelas dia.

Untuk diketahui, penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan naik 8,61 persen, maka UMP Riau 2023 direkomendasi sebesar Rp 3.191.662,53, dari naik UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564. ***

Tags

Terkini