PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 subvarian Omicron XBB, petugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Riau kembali memperketat jadwal kunjungan tatap muka (besuk).
Prioritas jam besuk hanya diperuntukan bagi keluarga inti, seperti ayah, ibu, istri, anak atau saudara kandung lainnya. Mereka yang masuk dalam status keluarga inti itu, wajib memperlihatkan kepada petugas dengan identitas KTP dan Kartu Keluarga (KK).
"Saya minta kepada jajaran di Lapas dan Rutan untuk perketat menerima kunjungan. Prioritas cuma bagi keluarga inti," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Selasa (22/11/2022).
Tidak hanya itu saja, pengunjung yang sudah melaksanakan vaksin booster atau menunjukkan antigen dengan hasil tes negatif, itu pun tatap muka hanya diperbolehkan sekali dalam seminggu.
Bagi jajaran Lapas dan Rutan, diminta untuk benar-benar melaksanakan aturan kunjungan tatap muka bagi warga binaan tersebut.
Kakanwil Kemenkumham Riau berharap jangan sampai terulang kembali kehebohan lagi di lapas dan rutan soal Covid-19 mewabah seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Semua harus peduli, harus disiplin. Yang belum divaksin, agar segera divaksin. Pengunjung yang tak memenuhi persyaratan agar dilarang masuk,” ungkap Jahari.
Selain itu, Mhd Jahari juga meminta jajaran Imigrasi yang ada di pos perbatasan jangan sampai lengah. Pengetatan pemeriksaan wajib dilakukan dengan memeriksa suhu tubuh, kesehatan, dokumen kesehatan sudah divaksin atau penggantinya.
Pada kesempatan ini, ia juga mengingatkan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan dengan antiseptic, serta tidak berkerumun.