PEKANBARU, RIAUSATU.COM - DPRD Pekanbaru kembali bersuara keras terkait aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin. Kali ini, giliran Ketua Komisi II Zainal Arifin meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah tegas segera menutup dan menyegel HW Live House.
Pernyataan keras ini menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru yang menyebutkan adanya potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Kesenian dan Hiburan dari HW Live House mencapai Rp3 miliar lebih akibat tidak adanya Izin Bar dan Izin Klab malam yang dimiliki sehingga Pemko tidak dapat menagih kewajiban tersebut.
"Kalau ada kehilangan potensi pajak hiburan, ya ditutup! Komisi II mendukung kalau ada temuan BPK akibat kewajiban tidak ditunaikan. Evaluasi izinnya, ditutup! Kalau ada temuan, berarti ada kesalahan. Kalau ada kesalahan, kasi sanksi lah! Apa sanksinya? Apakah ditutup sementara atau disegel?," kata Zainal, Rabu 22 Juli 2026.
Zainal mendorong Pemko Pekanbaru untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah nyata. Ia mengulang, jika THM tidak berizin dan tidak berkontribusi terhadap daerah agar segera ditutup.
Pernyataan Ketua Komisi II ini memperkuat pernyataan Komisi I DPRD Pekanbaru yang sudah sejak setahun lalu mendesak Pemko untuk menutup HW Live House.
"Rekom kita tutup (Live House). Ini sudah disetujui semua pihak, termasuk manajemen Live House," kata Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Firmansyah, kepada awak media, Rabu, 27 Agustus 2025 lalu.
Pernyataan itu dikeluarkan usai Komisi I DPRD Pekanbaru telah menggelar hearing dengan OPD Pemko Pekanbaru, seperti DPM PTSP, Satpol PP, Disbudpar Pekanbaru hingga kuasa hukum masyarakat, serta manajemen Live House diwakili outlet manager Widi Sudikdo dan Supervisor Suhardi Hamid, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Saat itu, manajemen ternyata tidak mampu membuktikan kelengkapan izin terutama di sertifikat standar bar dan usaha kelab malam.
Setahun berlalu, ternyata rekomendasi penutupan tersebut tidak dilakukan oleh Pemko Pekanbaru hingga pada saat pemeriksaan BPK RI menemukan adanya dampak terhadap hilangnya potensi pajak.
Sayangnya, pernyataan DPRD ini harus diuji kembali. Pada 2 (dua) pekan lalu tepatnya pada Rabu, 8 Juli 2026, Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi I DPRD Pekanbaru bersama Satpol PP tampak masuk angin.
Pasalnya, dari sejumlah THM yang disidak, saat di HW Live House Tim Gabungan justru tidak memeriksa dokumen perizinan.
Sedangkan di THM lain, Komisi I memeriksa izin satu per satu, terkesan pilih kasih, ada apa, ???. ***