PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang merupakan krisis tahunan di Bumi Lancang Kuning belum benar-benar terselesaikan
Sepanjang Januari hingga Maret 2026, luas lahan terbakar mencapai 2.713 hektare, melonjak drastis dan menunjukkan eskalasi yang tak terbendung.
Dalam lima pekan terakhir, lonjakan bahkan mencapai 161 persen. Sementara itu, 335 hotspot terdeteksi per 26 Maret (setengah dari total titik panas di Sumatera) dengan Bengkalis dan Pelalawan menjadi wilayah paling kritis.
Situasi ini mempertegas satu hal: karhutla di Riau bukan sekadar bencana, tetapi krisis sistemik yang berulang.
Api yang Tak Pernah Putus dan Lemahnya Efek Jera
Di balik meluasnya kebakaran, persoalan klasik kembali mencuat, seperti penegakan hukum yang tidak tuntas.
Lebih dari Rp 500 miliar denda terhadap korporasi pelanggar belum tertagih. Sejumlah perusahaan bahkan disebut tetap beroperasi meski pernah divonis bersalah.
Praktik penghentian penyidikan (SP3) di masa lalu semakin memperkuat dugaan adanya celah hukum yang dimanfaatkan.
Akibatnya, membakar lahan menjadi pilihan biaya murah dan berisiko rendah.
Karhutla adalah Kejahatan Ekologis
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa pendekatan lama tidak lagi cukup untuk mengatasi karhutla.
"Karhutla ini bukan sekadar bencana alam, tapi kejahatan terhadap lingkungan. Kita tidak bisa lagi hanya memadamkan api, kita harus memutus sumbernya," tegas Irjen Herry, Jumat 27 Maret 2026.