riau

Rp1,8 Triliun Misterius di APBD Riau 2024: Maladministrasi hingga Potensi Pidana

Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:56 WIB
Rinaldi Sutan Sati, pemerhati sosial, hukum, politik, budaya, dan ekonomi. (f: istimewa)
  • defisit kas di Sekretariat DPRD hingga Rp3,3 miliar,

  • utang daerah Rp1,7 triliun,

  • serta transaksi kas yang dinilai tidak memadai.

  • "Praktik ini, jika merujuk definisi Ombudsman RI, masuk kategori maladministrasi: pengabaian kewajiban hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan pelayanan publik yang buruk," tukasnya.

    Sumber Rinaldi di DPRD Riau menyebut, penambahan Rp1,8 triliun itu muncul di penghujung pembahasan APBD.

    “Ada paket-paket program yang masuk tanpa melewati KUA-PPAS,” ujarnya.

    Di balik proses itu, posisi Sekretaris Daerah selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi krusial.

    "Ia memiliki kewenangan mengutak-atik item belanja sebelum diserahkan ke DPRD," beber Rinaldi.

    Dalam praktiknya, proses ini kerap berlangsung menjelang tenggat waktu, ketika anggota dewan juga terburu-buru mengejar pengesahan.

    Yurisprudensi dan Potensi Pidana

    Mahkamah Agung lewat putusan No. 02 P/HUM/2012 (APBD Sulawesi Tenggara) dan No. 48 P/HUM/2013 (APBD Jawa Barat) menegaskan, substansi APBD harus konsisten dengan RKPD dan KUA-PPAS.

    Jika ada penambahan tanpa revisi resmi, maka APBD berisiko cacat hukum.

    Lebih jauh, dalam putusan No. 1555 K/Pid.Sus/2011, MA menyatakan manipulasi APBD yang menimbulkan kerugian negara dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.

    Artinya, tegas Rinaldi, tambahan Rp1,8 triliun di APBD Riau 2024 bukan hanya masalah administrasi.

    "Jika terbukti ada rekayasa pendapatan dan belanja, kasus ini bisa merembet ke ranah Tipikor," tegasnya lagi.

    Halaman:

    Tags

    Terkini