riau

Rp1,8 Triliun Misterius di APBD Riau 2024: Maladministrasi hingga Potensi Pidana

Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:56 WIB
Rinaldi Sutan Sati, pemerhati sosial, hukum, politik, budaya, dan ekonomi. (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Ada yang janggal dalam perjalanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2024.

Angka resmi yang diketok DPRD dan pemerintah provinsi melonjak menjadi Rp11,020 triliun.

Padahal, dalam dokumen perencanaan awal, jumlahnya hanya Rp9,182 triliun. Selisih Rp1,8 triliun itu bak muncul dari ruang gelap.

Demikian ungkap Rinaldi Sutan Sati, dalam perbincangannya dengan Riau Satu, di Kedai Kapitol, Pekanbaru, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Hasil penelusurannya menemukan, lonjakan ini tidak tercermin dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"Keduanya disusun di angka Rp9,182 triliun, hanya berbeda Rp1," beber pemerhati sosial, hukum, politik, budaya, dan ekonomi ini.

Lonjakan drastis justru terjadi ketika APBD disahkan, karena itu dapat diduga tanpa ada jejak revisi formal KUA-PPAS yang menjadi landasan hukum.

“Ini anomali. Penambahan Rp1,8 triliun bukan sekadar salah hitung, melainkan penyimpangan prosedur,” kata Rinaldi.

Pada 2 Juni 2025, tuturnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Riau 2024.

"Hasilnya, Riau hanya diganjar opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ujarnya.

Alasannya jelas: penyusunan laporan keuangan tidak sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan masih ada ketidakpatuhan material terhadap regulasi.

"Di balik bahasa teknis itu, BPK menemukan praktik yang bisa disebut maladministrasi," terang Rinaldi seraya menjelaskan beberapa temuan dimaksud.

Beberapa temuan menonjol itu, antara lain:

  • kelebihan pembayaran perjalanan dinas sekitar Rp16 miliar,

Halaman:

Tags

Terkini