PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofik, meminta percepatan pemulihan tanah terkontaminasi minyak di Riau.
Masalah ini berasal dari aktivitas eksplorasi era Chevron pada 1950-an yang kini menjadi tanggung jawab Pertamina.
Hanif menyebut terdapat 930 hektar tanah tercemar minyak di 250 titik di Kabupaten Siak. "Saya meminta pemulihan 930 hektar tanah terkontaminasi minyak ini selesai dalam dua tahun," ujar Hanif saat kunjungan kerja ke Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Kasim, Riau, Senin (25/11/2024), dilansir kompas.com.
Pemulihan ini awalnya ditargetkan selesai pada 2030. Namun, Hanif meminta agar roadmap dipercepat menjadi 2026.
"Chevron secara teknis bertanggung jawab. Namun sesuai prinsip polluter pays, pemerintah melalui Pertamina sudah mengambil alih. Dana pemulihan tersedia, prosesnya harus cepat tanpa kajian panjang," tegas Hanif.
Prioritas pemulihan diberikan pada area dengan tingkat kerusakan paling parah. Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan rekomendasi percepatan agar pemulihan dapat segera tuntas.
Selain pemulihan tanah, Hanif menyoroti perlindungan satwa liar di Tahura Sultan Syarif Kasim, rumah bagi gajah, harimau, beruang, dan tapir. Ia meminta masyarakat menyesuaikan aktivitas dengan keberadaan satwa liar, termasuk menunda panen jika ada harimau atau gajah di sekitar.
"Satwa-satwa ini kebanggaan Indonesia. Kita harus menjaga wilayah jelajah mereka dengan benar," jelasnya.
Hanif mengkritisi luasnya perkebunan kelapa sawit di Riau, yang mencapai hampir 4 juta hektare. Ia menegaskan pentingnya penilaian proper untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
"Perkebunan sawit harus menerapkan standar go green. Jika tidak memenuhi baku mutu, sanksi akan diberikan, termasuk pencabutan izin," katanya.
Hanif juga mengingatkan bahwa monokultur sawit menambah tekanan besar terhadap lingkungan. Ia memerintahkan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk memperketat baku mutu industri sawit tanpa kebun.
"Riau sudah terlalu banyak tekanan lingkungan. Kalau harus mencabut izin, kita cabut. Tidak bisa menjaga lingkungan jika ada aktivitas yang terus merusak," pungkas Hanif.**