riau

415 Ribu WP di Riau Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Pemda Raup Rp566 Miliar Lebih

Jumat, 22 Desember 2023 | 14:25 WIB
Samsat Drive Thru Pemprov Riau. (ft: int)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2023 yang digelar awal bulan Februari 2023 hingga 15 Desember lalu telah dimanfaatkan oleh 415 ribu Wajib Pajak (WP) dalam Program 7 Berkah Pajak Daerah, Tahun 2023. Dari program ini tercatat pemerintah dapat membukukan pajak dari kendaraan bermotor lebih dari Rp 566 miliar.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat dan Kepala Bapenda Provinsi Riau Syahrial Abdi, mewakili Tim Pembina Samsat Provinsi Riau mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat wajib pajak Riau dalam pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah, Tahun 2023.

"Sejak dijalankan awal Februari hingga 15 Desember 2023 lalu Program 7 Berkah Pajak Daerah Tahun 2023 telah dimanfaatkan oleh 415 ribu WP dan penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai lebih dari Rp 566 miliar," ungkap Kombes Taufiq, Jumat (22/12//2023).

Lebih lanjut Taufiq mengatakan bahwa ribuan wajib pajak di Riau mendapat insentif pajak dari Pemerintah Provinsi Riau. Dari angka tersebut Pemprov Riau berhasil membukukan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 566.514.854.305 lebih.

Senada dikatakan, Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi, bahwa total realisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor Rp 1 triliun lebih

"Jika digabungkan dengan realisasi total pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, kita sudah membukukan Rp 1.420.739.851.945, dan masih berjalan hingga akhir tahun 2023 nanti. Sementara itu untuk yang melakukan Balik Nama Kendaraan, tercatat ada lebih dari 53 ribu unit kendaraan, Artinya 53 ribu unit kendaraan ini, untuk tahun berikutnya, pajaknya sudah bisa dibayarkan dengan tertib,” jelasnya.

Sementara itu untuk mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar ke dalam Provinsi Riau selama Pelaksanaan Program 7 Berkah Pajak Daerah, tercatat ada 12.417 unit kendaraan, diluar dari mutasi masuk kendaraan dari para pelaku usaha.

“Alhamdulillah, dari pihak pelaku usaha juga cukup banyak yang berkontribusi dengan melakukan mutasi kendaraannya ke Provinsi Riau. Totalnya ada 167 unit kendaraan. Namun demikian, kami tetap menghimbau kepada para pelaku usaha yang beroperasi di Provinsi Riau yang belum melakukan mutasi kendaraannya agar segera melakukan mutasi masuk secepatnya. Hal ini tentu bentuk dari tanggungjawab moril para pelaku usaha yang beroperasi di Riau terhadap pembangunan di Provinsi Riau,” sambungnya.

Kepala Bapenda juga menghimbau kepada masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program keringanan pajak untuk tidak khawatir.

“Menyikapi aspirasi dari masyarakat terkait denda pajak kendaraan bermotor, Pemprov Riau melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2023, mendukung pengurangan denda pajak kendaraan hanya 2% perbulan dan itu berlaku mundur untuk tunggakan yang sudah berjalan sebelumnya,” sebutnya.

Untuk diketahui, Pemprov Riau melalui Badan Pendapatan Daerah melaksanakan program keringanan pajak daerah dengan nama “7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik”.

Program ini dilaksanakan dari awal Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023 untuk tahap awal dilanjutkan hingga tahap ke-3 dan berakhir di 15 Desember 2023.

Hal ini dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Provinsi Riau memberikan exit point terkait akan dilakukannya penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai imbas dari penerapan sanksi Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. ***

Halaman:

Tags

Terkini