JAKARTA, RIAUSATU.COM - Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke Paripurna dan disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Sebelum diambilnya keputusan, Baleg DPR, Pemerintah beserta DPD RI menggelar rapat pleno terlebih dahulu pada hari Rabu, 15 Februari 2023. Rapat dihadiri oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud Md, hingga Menkumham Yasonna Laoly.
"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" tanya Nurdin.
"Setuju," jawab anggota dalam rapat, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Dua Fraksi DPR menolak
Dari sembilan fraksi di DPR RI, dua di antaranya yakni PKS dan Partai Demokrat, menolak Perppu Ciptaker dibawa ke tingkat II atau paripurna.
Legislator Demokrat, Susanto, mengatakan pihaknya menolak Perppu Ciptaker dibawa ke paripurna karena pembahasan perppu itu dilakukan terlalu tergesa-gesa.
"Fraksi Partai Demokrat meyakini pembahasan RUU Ciptaker haruslah diproses secara matang, tidak tergesa-gesa, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik buruh, pengusaha nasional, masyarakat adat, dan elemen masyarakat sipil lainnya," kata Susanto.
"Proses pembahasan hal-hal krusial dalam UU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Akhirnya, sikap kritis Partai Demokrat terbukti, MK memutuskan hasil uji materiil atas UU Ciptaker ini sebagai inkonstitusional," katanya.
Selanjutnya PKS melalui anggota Balegnya, Amin. Ia mengatakan, meski ekonomi global melambat, situasi di Tanah Air relatif stabil.
"Kondisi saat ini justru menunjukkan tidak adanya potensi resesi, krisis, maupun ancaman inflasi tinggi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan III, tren pertumbuhan di atas 5 persen. Indonesia bahkan dilihat sebagai negara yang relatif aman dari ancaman resesi," tuturnya.
"Kami Fraksi PKS menyatakan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker. Kami minta agar Perppu Ciptaker dicabut dengan mengatur segala akibat hukum dari pencabutan itu," tuturnya.
Sementara Fraksi PAN satu dari tujuh Partai di DPR yang menyetujui Perppu Cipta Kerja dibawa ke Paripurna mengingatkan Pemerintah untuk tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya terhadap seluruh pemangku kepentingan.
Sehingga dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat.
"Fraksi PAN berharap UU Cipta Kerja ini tetap menjadi bagian penting dari upaya dalam melakukan percepatan pembangunan nasional pasca pandemi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih merata," kata Anggota Baleg, Guspardi Gaus.***