JAKARTA, RIAUSATU.COM-Putra mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz, Fanny Safriyansyah alias Ivan Haz resmi diberhentikan sebagai anggota DPR. Ini merupakan keputusan keputusan rapat tim panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu (20/4/2016).
Pemberhentian itu merujuk bahwa Ivan Haz telah melakukan kekerasan pada pembantu rumah tangganya. Dimana saat ini perkara dugaan kekerasan Ivan Haz tengah diproses hukum.
Menurut anggota tim panel MKD M Syafii mengatakan, rapat tadi memutuskan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu diberhentikan secara permanen dari DPR.
Terlebih, Ivan Haz mengakui tidak pernah menghadiri sejumlah rapat di Komisi IV. Bahkan Ivan Haz juga mengakui tak pernah menyambangi daerah pemilihannya saat masa reses. Ditambah lagi, Ivan Haz hanya membubuhi tandatangan absen rapat paripurna, lalu pulang.
''Tadi aklamasi tujuh anggota panel memutuskan Ivan haz diberhentikan secara permanen,'' kata Syafii saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2016), sebagaimana dilansir inilah.com.
Keputusan rapat tim panel MKD, kata dia, akan dibawa ke rapat MKD pada Kamis 21 April 2016 besok. Kendati begitu, dipastikan keputusan hari ini tidak akan berubah pada rapat internal MKB besok.
''Ini untuk menjadi trigger anggota DPR perlindungan ke pembantu rumah tangga,'' tambahnya. (dri)