JAKARTA, RIAUSATU.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan KPU memperpanjang masa pendaftaran Pilkada selama tujuh hari. Bawaslu berharap parpol mengusulkan calon kuat untuk mengisi daerah dengan calon tunggal.
''Parpol agar menggunakan kesempatan itu untuk menghadirkan calon-calon yang kompeten, tidak dalam rangka kebutuhan formal saja,'' kata Ketua Bawaslu Muhammad kepada detikcom, Kamis (6/8/2015).
Bawaslu yakin calon yang akan diusung parpol benar-benar kompeten dan mampu bersaing. Sehingga tidak muncul lagi isu calon boneka seperti yang selama ini beredar.
''Nah itu yang tidak boleh terjadi,'' kata Muhammad.
Namun demikian masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah ini tidak berlaku untuk para calon independen. Karena KPU telah menutup pendaftaran calon independen pada pendaftaran gelombang pertama dengan alasan lamanya proses verifikasi faktual persyaratan calon independen.
''Independen saya kira sudah selesai masanya. Ini cuma untuk calon parpol,'' pungkasnya. (dri)