JAKARTA, RIAUSATU.COM – Kursi Ketua DPRD Riau hasil Pileg 2024 yang seyogianya milik PDI Perjuangan karena meraih 11 kursi sedang 'digoyang' menyusul gugatan yang diajukan Partai Golongan Karya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perolehan 11 kursi di DPRD Provinsi Riau milik PDI Perjuangan yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno beberapa waktu lalu bisa turun.
Sebaliknya, Golkar berpotensi menjadi pemilik kursi terbanyak di DPRD Riau jika gugatannya dikabulkan oleh MK.
Beringin Kuning berupaya untuk mempertahankan posisinya sebagai jawara di DPRD Provinsi Riau, sebagaimana diperoleh dalam Pileg 2019 silam.
Sebelumnya, KPU mengumumkan perolehan kursi Partai Golkar di DPRD Riau hasil Pileg 2024 sebanyak 10 kursi, selisih 1 kursi dengan PDI Perjuangan yang mendapat 11 kursi.
Gugatan Partai Golkar di MK teregister dalam gugatan bernomor: 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Gugatan disidangkan di Panel 1 hakim MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Demikian dilansir dari sabangmeraukenews.com.
Gugatan Partai Golkar di MK ini mengusik perolehan kursi PDI Perjuangan untuk DPRD Provinsi Riau dari dapil Kabupaten Rokan Hulu (Riau 3).
Sebelumnya, PDI Perjuangan oleh KPU dinyatakan mendapat 1 kursi DPRD Riau di dapil tersebut, dimana caleg bernama Hardi Candra merupakan peraih suara terbanyak.
Sementara Partai Golkar di dapil Kabupaten Rokan Hulu (Riau 3) mendapat suara hampir 3 kali lipat dibanding suara PDI Perjuangan.
Namun, dengan perolehan suara yang besar itu, Golkar hanya mampu mendapat 1 kursi DPRD Riau oleh calegnya bernama Evi Juliana.
Gugatan Golkar di MK ini, diarahkan untuk bisa mendapatkan kursi kedua di dapil Kabupaten Rohul (Riau 3).
Jika harapan itu terwujud, maka akan menambah koleksi jumlah kursi Golkar di DPRD Riau menjadi 11 kursi.
Sebaliknya kursi PDI Perjuangan akan berkurang 1 kursi menjadi tinggal 10 kursi.
Jika gugatan Partai Golkar diterima oleh MK, maka Partai Golkar berpotensi menjadi pemilik kursi terbanyak di DPRD Riau, sekaligus bisa merebut kembali kursi Ketua DPRD Riau periode 2024-2029.