JAKARTA, RIAUSATU.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Amin AK meminta agar DPR mengajukan pencabutan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Permintaan itu disampaikan dalam interupsi Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV pada hari ini, 14 Maret 2023.
Amin menilai, pembahasan Perppu Cipta Kerja di DPR untuk mengesahkannya menjadi Undang-Undang, sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Sesuai dengan ketentuan pembentukan Undang-Undang dalam UUD 1945 Pasal 22 Ayat (2), Perppu harus mendapat persetujuan DPR RI pada persidangan pertama setelah Perppu ditetapkan.
"Sedangkan kita tahu masa sidang yang pertama adalah masa sidang yang berkahir pada tanggal 16 Februari yang lalu," kata Amin di ruang rapat Paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Oleh karena itu, Amin meminta pimpinan DPR untuk mendesak pemerintah menyusun dan mengajukan RUU pencabutan Perppou nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker.
"Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 52 UU no 12 Tahun 2022 tentang pembetukan peraturan perundang-undangan dan pimpinan berdasarkan Pasal 61 ayat 1 peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 berbunyi selain menyusun RUU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU, sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 pemerkasa juga menyusun UU tentang pencabutan Perppu pengganti UU," sebutnya, dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Menjawab interupsi Amin, Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus, menyatakan akan membawa persoalan ini untuk dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim).
"Kita akan bahas dalam Rapim dan kita akan lanjutkan dalam rapat bamus sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan," sebutnya.***