Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Jokowi: Tetap Diselenggarakan Sesuai Jadwal

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 7 Maret 2023 | 14:21 WIB
 ILustrasi mencoblos. (f: int)
ILustrasi mencoblos. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons mengenai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Jokowi menilai putusan tersebut kontroversial yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Pemerintah, ujar Jokowi mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus tersebut.

"Tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," ujar Jokowi saat menyambangi Pondok Pesantren Al-Ittifaq, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari laman resmi Presiden RI, pada Selasa 7 Maret 2023, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Jokowi menegaskan komitmen pemerintah terkait Pemilu 2024 tetap diselenggarakan sesuai jadwal. Pemerintah, kata Jokowi akan terus mengawal tahapan Pemilu agar berjalan dengan baik.

"Saya sudah sampaikan bolak-balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," ujarnya.

PN Jakpus mengeluarkan putusan pada Kamis, 2 Maret 2023 untuk menunda pemilu berdasarkan tindak lanjut atas gugatan Partai Prima kepada KPU pada 8 Desember 2022. Majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut termaktub dalam putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Majelis hakim PN Jakpus, dalam mengambil keputusannya setelah mempertimbangkan beberapa hal.

PN Jaksel memerintahkan sisa tahapan Pemilu 2024 untuk tidak dilanjutkan guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil. Serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar hakim ketua Oyong, dikutip dari Antara, pada Kamis, 2 Februari 2023.

Majelis hakim PN Jaksel juga menyatakan bahwa telah terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dibuktikan berdasarkan fakta-fakta hukum. Kondisi eror ini terjadi lantaran faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut, tutur hakim, terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas apa yang terjadi tersebut, akhirnya KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

"Tentunya keadaan sedemikian merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami penggugat," kata hakim.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X